Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Tim Risma Gus Hans Buktikan Manipulasi Suara
Dalam sidang tersebut tampak berulang kali hakim MK mencecar tim hukum Risma-Gus Hans, utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur kuasa hukum Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yakni Triwiyono Susilo, soal berapa jumlah TPS di Jatim.
"Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk pilgub" ucap Saldi.
Triwiyono tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Saldi menegur kuasa hukum Risma itu karena seharusnya hafal jumlah TPS.
"Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim," ujarnya.
Kemudian Anggota Hakim Panel II MK Arsul Sani juga mencecar Triwiyono soal esensi gugatan. Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.
"Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070," kata Arsul dikutip dalam YouTube Mahkamah Konstitusi.
"Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih seharusnya, ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak (antara Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans), beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu, ini bedanya 5,449 juta suara. Jadi, Anda harus yakin kan juga Mahkamah, tunjukan dalam pembuktian," kata Arsul. (mcr12/jpnn)
Tim Hukum Khofifah-Emil menilai gugatan yang diajukan Risma-Gus Hans mengada-ada.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News