Edarkan Uang Palsu, 3 Warga Desa Manding Sumenep Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 09 Januari 2025 – 20:02 WIB
Edarkan Uang Palsu, 3 Warga Desa Manding Sumenep Terancam 15 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Edarkan uang palsu, tiga warga Desa Manding ditangkap terancam hukuman paling lama 15 tahun. Foto: Humas Polres Sumenep

jatim.jpnn.com, SUMENEP - Tiga warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep berinisial AS (23), R (36) dan AFW (34) mendekam di balik jeruji karena mengedarkan uang palsu.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap Polsek Manding pada Sabtu (4/1) pukul 20.00 WIB.

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat anggota Polsek Manding menerima aduan di Pasar Barisan depan Desa Manding ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Manding melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dan melakukan interogasi terhadap korban.

“Sekitar pukul 20.00 WIB petugas mendapatkan informasi ciri-ciri orang yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut,” kata Widiarti.

Berbekal informasi itu, anggota Polsek Manding menangkap tersangka R dan AS di rumahnya. Saat digeledah ditemukan beberapa lembar uang palsu.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti lima lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam plastik rokok baalveer berwarna putih ungu,” ujar dia.

Kemudian satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam selipan songkok warna hitam dan dua lembar uang asli pecahan  Rp1.000 di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu.

Petugas juga melakukan interogasi kepada R dan AS mendapatkan informasi bahwa pembuat uang palsu itu adalah tersangka AFW.

Edarkan uang palsu, tiga warga Desa Manding ditangkap terancam hukuman paling lama 15 tahun
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News