Puluhan PPK & PPS di Situbondo Langgar Kode Etik, Bawaslu Beri Sanksi Administrasi
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Bawaslu Situbondo menyebutkan 37 penyelenggara ad hoc, baik dari PPK, PPS, maupun panitia pengawas pemilu kecamatan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menghadiri acara pertemuan dengan Calon Bupati Situbondo pada masa tahapan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik setelah Divisi Penanganan Pelanggaran meminta keterangan 37 penyelenggara pemilu ad hoc dan sejumlah saksi.
"Setelah kami rapat pleno, sanksinya adalah administrasi dalam bentuk peringatan. Maka, pengawas ad hoc jajaran bawaslu akan dilakukan pembinaan," kata Faridl, Senin (6/1).
Faridl mengatakan sanksi administrasi berupa peringatan terhadap 37 penyelenggara pemilu ad hoc (PPK, PPS, panwaslu kecamatan, dan staf panwaslu kecamatan) itu karena saat dimintai keterangan mereka mengaku tidak tahu dalam kegiatan itu akan dihadiri Yusuf Rio Wahyu Prayogo sebagai calon bupati terpilih.
Dari hasil rapat pleno anggota bawaslu, kata dia, hanya menjatuhkan sanksi administrasi berupa peringatan dan pembinaan.
"Untuk PPK dan PPS yang juga terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, hari ini pula kami kirimkan ke KPU Kabupaten Situbondo. Intinya 37 orang penyelenggara pemilu ad hoc tersebut terpenuhi pelanggaran kode etiknya," ucap Faridl.
Dia mengungkap nama penyelenggara pemilu ad hoc PPK sebanyak 16 orang yang telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik, yakni Imam Sofyan (PPK Panarukan), Siti Fatmawati (PPK Panarukan), Mistina Ningsih (PPK Asembagus), Yulia Rahmi Imani (PPK Besuki), Indra Nasution (PPK Panji), Zainal Arifin (PPK Kapongan), dan Wahyudi (PPK Kapongan).
Berikutnya Alif Meirza Casandra (PPK Situbondo), dan Khairin Anwar (PPK Banyuglugur), Antika Feby Wulandari (PPK Jatibanteng), Abdus Syukur (PPK Jatibanteng), Sultan Amir Prayogo (PPK Arjasa), Abdul Fatah (PPK Suboh), Moh Ridwan (PPK Sumbermalang), Moch Nor Hafidz (PPK Bungatan), dan Zainal Abidin (PPK Situbondo).
Bawaslu Situbondo memberikan sanksi administrasi kepada 37 penyelenggara ad hoc dalam Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News