Polisi Temukan Izin Operasional & KIR 3 Bus Lain dalam Kecelakaan di Batu Kedaluwarsa
jatim.jpnn.com, BATU - Polisi memastikan memeriksa perusahaan pemilik bus pariwisata yang kecelakan di Kota Batu pada Rabu (8/1) malam.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan pemeriksaan terhadap pihak penyedia jasa transportasi itu merupakan bagian dari proses pengembangan penyelidikan.
"Kami juga akan mengembangkan penyelidikan ke pihak PO (perusahaan otobus)," kata Komarudin, Kamis (9/1).
Pemeriksaan terhadap pihak perusahaan itu bukan tanpa alasan karena bus yang mengalami kecelakaan di Kota Batu didapati KIR dan surat izin angkutnya sudah dalam kondisi kedaluwarsa.
KIR bus pariwisata bernomor polisi DK 7942 GB sudah kadaluarsa sejak 15 Desember 2023. Sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.
Tak hanya permasalahan dokumen, Komarudin menyatakan mendapati adanya tiga bus lain di Kota Batu dari PO yang sama tidak memenuhi syarat kelaikan jalan.
Hal itu diketahui setelah kepolisian bersama Dinas Perhubungan Kota Batu dan Provinsi Jatim melakukan ramp check pada ketiga bus tersebut.
Keempat rombongan bus itu mengangkut rombongan dari SMK TI Bali Global Badung, Bali dalam rangka kunjungan industri ke Semarang, Yogyakarta, dan Malang.
3 bus lain rombongan yang kecelakaan di Kota Batu ternyata izin operasional dan KIR juga kedaluwarsa, bahkan STNK mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News