Bawaslu Situbondo Beri Opsi 2 Sanksi 37 PPK & PPS yang Langgar Kode Etik

Senin, 06 Januari 2025 – 11:06 WIB
Bawaslu Situbondo Beri Opsi 2 Sanksi 37 PPK & PPS yang Langgar Kode Etik - JPNN.com Jatim
Ketua Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf. ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Bawaslu Situbondo menyatakan bakal memberikan sanksi kepada 37 penyelenggara ad hoc yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menghadiri pertemuan bersama calon bupati terpilih pada tahun Pilkada 2024.

Adapun sanksi yang dipertimbangkan ada dua, yaitu berupa peringatan hingga pemberhentian.

Ketua Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi dua opsi sanksi bagi para pelanggar.

"Ada dua opsi sanksi yang kami siapkan. Pertama, peringatan disertai pembinaan. Kedua, pemberhentian dari posisi mereka," ujar Faridl saat dihubungi pada Minggu (5/1).

Menurutnya, Bawaslu bakal segera menggelar rapat pleno untuk menentukan sanksi terhadap para pelanggar. Dari 37 penyelenggara yang terlibat, 28 di antaranya merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sementara itu, delapan orang berasal dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan satu orang adalah staf sekretariat Panwascam.

Faridl menambahkan Bawaslu Situbondo telah memanggil dan memeriksa seluruh penyelenggara ad hoc yang dilaporkan melanggar kode etik.

Selain itu, enam dari tujuh saksi yang dipanggil telah memberikan keterangan, termasuk tiga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo.

Bawaslu Situbondo mempertimbangkan sanksi kepada 37 penyelenggara ad hoc pelanggar kode etik.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News