Wamendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Tidak Bisa Dilakukan Serentak

Selasa, 07 Januari 2025 – 17:23 WIB
Wamendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Tidak Bisa Dilakukan Serentak - JPNN.com Jatim
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih, baik tingkat gubernur, wali kota dan bupati tidak bisa dilakukan serentak. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan pelantikan kepala daerah terpilih, baik tingkat gubernur, wali kota, dan bupati tidak bisa dilakukan serentak.

Hal ini dikarenakan menunggu hasil gugatan beberapa kepala daerah di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih berlangsung.

“Ada yang kepala daerah yang tidak ada gugatan sama sekali, kepala daerah yang mengajukan gugatan tapi gugatan ditolak oleh MK, kepala daerah yang mengajukan atau didugat kemudian dikabulkan diproses oleh MK. Ini kan tahapan-tahapannya berbeda. Ini harus kita detailkan lagi seperti apa," kata Bima seusai menggelar rapat koordinasi pengendalian pangan di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (7/1).

Maka dari itu, pelantikan kepala daerah tidak bisa dilakukam secara serentak karena proses putusan gugatan di MK tersebut akan berbeda-beda.

"Enggak mungkin semuanya serentak. Kalau semuanya serentak maka akan panjang sekali. Hampir tidak mungkin serentak menunggu semuanya selesai. Nanti tahapannya seperti apa masih harus dibahas secara teknis," jelasnya.

Meski begitu, Kemendagri berharap pelantikan kepala daerah itu secepatnya dilakukan.

"Kalau target dari dari Pak Mendagri sesegera mungkin. Itu targetnya. Karena RPJMD ini harus sinkron harus berjalan. Jadi jangan terlalu lama terget Kemendagri," ujarnya.

Pihaknya saat ini sedang berkonsultasi dengan MK dan meminta arahan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk sesegera mungkin melantik kepala daerah definitif.

Pelantikan kepala daerah dipastikan tidak bisa dilakukan serentak karena lamanya menunggu proses sidang sengketa di MK
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News