Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Tim Risma Gus Hans Buktikan Manipulasi Suara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan itu, mereka menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil Edward Dewaruci menilai tudingan tersebut dibuat-buat.
“Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada dan banyak bermain asumsi, jauh dari fakta,” ujar Edward dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1).
Menurutnya, apa yang disampaikan Tim Hukum Paslon 3 tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak menyertakan bukti konkret.
"Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas," ucapnya.
Edward melihat dalam sidang perdana tadi, tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat.
"Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tetapi tidak didukung bukti bukan asumsi," tuturnya.
Tim Hukum Khofifah-Emil menilai gugatan yang diajukan Risma-Gus Hans mengada-ada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News