Gugatan Sengketa Pilkada Risma-Gus Hans ke MK Berpotensi Gagal Karena Ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Risma-Gus Hans terancam gagal menggugat hasil Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disebabkan ketentuan dalam Pasal 158 UU Pilkada yang membatasi pengajuan gugatan berdasarkan selisih suara.
Pasal 158 huruf D menyatakan peserta pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa hanya dapat mengajukan gugatan jika selisih total suara sah hasil penghitungan oleh KPU provinsi maksimal 0,5 persen.
Pada Pilgub Jatim 2024, daftar pemilih tetap (DPT) tercatat sebanyak 31.280.418 orang, yang berarti Pilgub Jatim mematuhi ketentuan Pasal 158 huruf D tersebut.
Sementara itu, selisih suara antara pasangan Risma-Gus Hans dan pasangan Khofifah-Emil cukup signifikan, yaitu sekitar 26 persen. Paslon Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara (32,52 persen), sedangkan Khofifah-Emil meraih 12.192.165 suara (58,81 persen).
Selisih suara yang terpaut jauh ini, secara otomatis, membuat upaya Risma-Gus Hans untuk menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK sulit terwujud.
Sebelumnya, setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Jatim pada Senin malam (9/11) di Hotel Doubletree Surabaya, saksi dari paslon Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menolak menandatangani hasil perolehan suara dan menyatakan niat untuk menggugat ke MK.
Terpisah, Direktur Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) Baihaki Sirait menyatakan upaya gugatan oleh kubu Risma-Gus Hans tidak akan mengubah hasil kemenangan Khofifah-Emil, mengingat perbedaan suara yang sangat besar.
Karena ini, gugatan Sengeketa Pilkada ke MK yang dilakukan Risma-Gus Hans terancam gagal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News