Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Senpi KKB, 2 Warga Bojonegoro & Tuban Jadi Tersangka

Farman mengatakan tindakan pembuatan senjata api untuk anggota KKB Papua termasuk ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan secara ilegal atau diam-diam membuat dan mereparasi senpi maupun senjata angin,” ujarnya.
Penangkapan tiga tersangka itu, merupakan hasil operasi penggagalan penyelundupan senjata api untuk KKB oleh tiga wilayah, yakni Polda Papua, Polda Jatim dan Polda DIY.
Penangkapan itu bermula saat operasi yang dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.
Polda Papua menetapkan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono sebagai tersangka yang mendanai serta menyimpan senjata api untuk KKB Papua.
Polda DIY menangkap Hadi Pamungkas, penyimpan senjata dan amunisi yang berlokasi di Kecamatan Minggil, Sleman, Yogyakarta.
Keenam tersangka terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil. (mcr23/jpnn)
Pemasok senjata api untuk KKB ditetapkan tersangka, pelakunya adalah warga Bojonegoro dan Tuban.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News