Jadi Wilayah Terbesar Peredaran, Pengusaha Rokok Ilegal di Pamekasan Digerebek Polisi

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Seorang pengusaha rokok ilegal asal Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan diringkus polisi.
"Penangkapan pengusaha rokok itu kami lakukan Minggu (27/4) oleh tim Reskrim Polres Pamekasan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Senin (28/4).
Penangkapan itu terjadi setelah adanya informasi dari warga yang melapor ke kepolisian adanya warga yang memproduksi rokok ilegal.
"Hasil penyelidikan anggota di lapangan menyebutkan memang benar ada produksi rokok ilegal di salah satu rumah warga di Desa Bangkes," ujarnya.
Saat itu juga, petugas dari Intelkam dan Sat Reskrim melakukan penggerebekan ke rumah pengusaha rokok ilegal tersebut.
Saat di lokasi, polisi menemukan adanya kegiatan produksi rokok. Aparat juga menyita sejumlah rokok merek Stigma sebagai barang bukti dan beberapa alat produksi.
"Barang bukti yang kami sita saat penggerebekan itu berupa satu kardus rokok batangan merek Stigma, satu bendel prada grenjeng, dua bendel lidah bungkus rokok, satu bendel e-tiket Stigma, 52 pcs e-tiket kosong siap pakai, satu slop pembungkus rokok, satu karung e-tiket merek HYS, satu karung HYS merek Newhummer, dan sayu karung e-tiket merek Surya Jaya,” bebernya.
Selain itu, polisi juga menangkap pemilik usaha rokok ilegal berinisial MH (28).
Pengusaha rokok ilegal di Pamekasan digerebek polisi, sejumlah merek rokok tanpa cukai dan alat produksi disita.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News