Polda Jatim Selidiki Kasus Penahanan Ijazah di CV Sentoso Seal, 5 Saksi Diperiksa

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim mulai melakukan penyelidikan terkait kasus penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan CV Sentoso Seal di Surabaya. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa lima orang saksi, termasuk pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.
"Baru sebatas klarifikasi. Yang bersangkutan (Diana) sudah datang memenuhi panggilan penyidik Siber untuk memberikan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Senin (28/4).
Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim oleh para korban dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penipuan, penggelapan, dan menghilangkan barang atau dokumen milik orang lain.
"Ini kami akan mengumpulkan alat bukti lain. Tentunya kami berharap untuk kasus ini dapat segera selesai ya," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jules mengonfirmasi bahwa Diana telah mencabut laporannya terhadap Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Jadi, sebelumnya pada kebetulan hari libur yang bersangkutan menitipkan di piket dan sudah menyatakan bahwa pelaporannya (ke Armuji) dicabut," jelasnya.
Namun, dia menyatakan laporan dari mantan karyawan CV Sentoso Seal terkait penahanan ijazah tetap akan terus diproses oleh penyidik.
Polda Jatim periksa lima saksi terkait kasus penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal. Owner perusahaan, Diana, sudah dimintai klarifikasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News