Sidang Perdana Kasus Perundungan Siswa Mengonggong, Ivan Sugiamto Didakwa 2 Pasal
“Saksi DEF berkata EL mau menanyakan maksud perkataan anak EN yang menyebut anak EL seperti anjing pudel,” ucapnya.
Tak lama setelah itu, saksi EL dan DEF menelpon terdakwa Ivan untuk datang ke SMAK Gloria 2 Surabaya guna menemui EN.
Namun, setibanya di SMAK Gloria 2 Ivan emosi lalu memaksa dan mengintimidasi korban EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
“Terdakwa lalu menyuruh anak korban EN, untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata ‘Minta maaf! Sujud! Sujud!’ sebanyak tiga kali,” kata Galih.
Ibu korban yang saat itu ketakutan meminta EN untuk bersujud di depan Ivan, EL dan kerumunan orang. Namun, saat dia hendak menggonggong, ayah korban berusaha membangkitkan anaknya.
“Namun, tindakan orang tua korban itu dihalangi oleh terdakwa. Lalu terdakwa kemudian mengintimidasi saksi Wardanto sembari menengadah dahinya ke kepala saksi Wardanto,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi.
“Pada diri anak saat ini tampak adanya manifestasi klinis psikologi, yakni munculnya syndrome anxiety atau kecemasan, depresi dan PTSD atau post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut membuat anak kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” ucapnya.
Sidang perdana kasus intimadasi terdakwa Ivan Sugiamto dengan agenda pembacaan dakwaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News