KPK Dalami Pungutan Pengurusan dalam Korupsi Dana Hibah Jatim

Rabu, 05 Februari 2025 – 21:20 WIB
KPK Dalami Pungutan Pengurusan dalam Korupsi Dana Hibah Jatim - JPNN.com Jatim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami pungutan yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

"Penyidik juga melakukan pendalaman terkait dugaan yang dilakukan para tersangka dalam melakukan pungutan terhadap dana hibah tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).

Tessa mengatakan pungutan dana hibah tersebut didalami penyidik KPK terhadap para ketua pokmas di Jawa Timur. Para kepala pokmas itu diperiksa sebagai saksi.

Salah satu materi yang didalami penyidik adalah soal proses pengajuan proposal, pencairan dan penggunaan dana hibah untuk pokmas.

Kepada para saksi tersebut, penyidik KPK juga mendalami soal dugaan para tersangka yang menggunakan KTP para ketua dan anggota pokmas untuk mengajukan proposal.

"Dugaan mengendalikan secara penuh penggunaan dana hibah tersebut, di mana para ketua dan anggota pokmas hanya dipinjam KTP-nya untuk pengajuan proposal," tuturnya.

Pada Jumat 12 Juli 2024, KPK mengumumkan menetapkan 21 orang tersangka korupsi dana hibah tersebut.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

KPK melakukan pendalaman terkait pungutan pengurusan dana hibah pokmas di Jawa Timur
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News