Berkas Lengkap, Pelaku Perundungan Siswa SMAK Gloria Segera Disidangkan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas kasus intimidasi dan perundungan kepada siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (13/1).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan berkas kasus Ivan Sugiamto sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
“Ivan Sugiamto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMAK Gloria telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Rina.
Rina menyatakan kepolisian tidak akan mentolerir kasus perundungan terhadap anak sehingga insiden itu bisa menjadi pembelajaran bersama.
“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” ucapnya.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” imbuh dia.
Kasus intimidasi dan perundungan itu bermula saat Ivan Sugiamto bersama sejumlah orang mendatangi SMAK Gloria 2 Surabaya mencari siswa berinisial EN.
Ivan tak terima karena EN diduga bercanda menyebut rambut anaknya, yakni EL seperti anjing ras pudel.
Kasus intimidasi siswa SMAK Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugiamto siap disidangkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News