Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menangis Histeris Restitusi Hanya Dapat Rp1,02 M
jatim.jpnn.com, SURABAYA - tragedi Kanjuruhan, Rini Hanifa warga Pasuruan tak berhenti mengusap air matanya selama sidang pembacaan putusan pengajuan restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/12).
Perwakilan keluarga korban lainnya yang hadir juga sesekali menangis sembari mendengarkan pembacaan putusan.
Awalnya sidang berjalan kondusif. Namun, setelah putusan selesai dibacakan suasana menjadi histeris karena restitusi yang diputuskan tak sebanding dengan nyawa yang hilang akibat insiden itu.
Hasil sidang restitusi menyatakan PN Surabaya mengabulkan pengajuan restitusi terhadap lima terdakwa. Namun, penetapannya turun dari yang diajukan, yaitu Rp17,2 miliar menjadi Rp1,02 miliar.
Adapun rincian korban meninggal mendapatkan Rp15 juta, sedangkan luka-luka Rp10 juta. Total ada 71 korban, yaitu 63 meninggal dunia dan delapan luka-luka.
Seusai mendengar penetapan restitusi itu, para keluarga korban berteriak tidak terima dengan hasil putusan dan meminta mengajukan banding.
“Banding, Pak. Itu anak saya, Pak, bukan hewan. Coba anak bapak yang dibunuh. Nyawa dibalas dengan nyawa, Pak,” teriak salah satu perwakilan korban.
Sementara itu, ketua majelis hakim Nur Kholis mengungkapkan dalam memutuskan besaran restitusi itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 15 tahun 2017 tentang Pemberian Santunan. Para korban meninggal merupakan kelalaian dari terdakwa.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menangis histeris saat mendengarkan pembacaan putusan penetapan restitusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News