2 Perusahaan Pemilik HGB Laut di Sidoarjo Diperiksa Polda Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Sidoarjo telah diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim.
“Sudah dimintai keterangan (dua perusahaan pemilik HGB laut Sidoarjo,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Jumat (31/1).
Namun, Farman tidak menyebutkan secara rinci terkait materi pemeriksaan terhadap dua perusahaan itu. Dia meminta hal itu untuk ditanyakan ke anak buahnya yang menangani kasus tersebut.
“Silakan langsung ke Kasubdit Harda AKBP Deky,” ucapnya.
Terungkapnya tiga HGB laut di perairan Sidoarjo itu sempat ramai di kalangan publik.
Kanwil ATR/BPN Jatim Lampri menyebut pemilik HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB itu diterbitkan pada 1996 dengan masa berlaku 30 tahun dan akan berakhir pada 2026.
Keberadaan HGB di atas perairan itu menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Polda Jatim memeriksa dua perusahaan pemilik sertifikat HGB laut di perairan Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News