5 Aparatur PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sabtu, 28 Desember 2024 – 11:04 WIB
5 Aparatur PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur - JPNN.com Jatim
Ketua Mahkamah Agung Sunarto (tengah) memaparkan data kinerja lembaga saat Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia di Balairung MA RI, Jakarta, Jumat (27/12). ANTARA/Fath Putra Mulya

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengungkapkan lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Tim dari Badan Pengawasan (Bawas) MA telah turun langsung ke PN Surabaya. Hasilnya, lima orang dijatuhi sanksi disiplin berat," ujar Sunarto saat memberikan keterangan dalam acara Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12).

Sunarto tidak mengungkapkan identitas lima aparatur tersebut dengan alasan tidak mengingatnya secara spesifik.

Mengenai dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, Sunarto menegaskan bahwa MA menjunjung asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, pihaknya belum memberikan komentar terkait proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.

"MA berpendapat setelah ada bukti yang diajukan di persidangan. Namun, tim Bawas telah menyelesaikan tugasnya, dan seminggu lalu saya sudah menandatangani keputusan disiplin terhadap lima orang itu," jelasnya.

Vonis bebas terhadap Ronald Tannur menyeret tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar. Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12), Kejaksaan Agung menyebut adanya sosok R, pejabat PN Surabaya, yang diduga menjadi perantara dalam kasus ini. MA sendiri telah membentuk tim untuk menyelidiki lebih lanjut sosok tersebut.

Selain itu, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, juga terseret dalam perkara ini. Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait gratifikasi untuk penanganan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Ketua MA Sunarto menyatakan lima aparatur PN Surabaya disanksi atas vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News