71 Korban Tragedi Kanjuruhan Hanya Dapat Restitusi Rp1,02 M dari Semula Rp17,2 M
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan restitusi yang diajukan oleh 71 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Selasa (31/12). Namun, penetapan besaran restitusi turun dari yang diajukan, yakni dari Rp17,2 miliar menjadi Rp1,02 miliar.
Keputusan besaran gugatan restitusi itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Hakim Nur Kholis dengan dua anggota majelis hakim Khadwanto dan I Ketut Kimiarsa di ruang Cakra yang dihadiri keluarga korban, Selasa (31/12).
Adapun pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam menentukan besaran restitusi, yaitu keluarga korban mendapat santunan dari berbagai lembaga, seperti pemerintah pusat hingga daerah, lalu mendapat jaminan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Menurut majelis hakim semua itu bentuk tanggung jawab, santunan yang telah diberikan termohon. Majelis hakim memperhatikan pendapat ahli menetapkan kompensasi meninggal dunia Rp15 juta per orang, luka Rp10 juta dengan total keseluruhan restitusi sebesar Rp1,02 miliar,” kata Majelis Hakim Nur Kholis.
Putusan besaran restitusi itu, Majelis Hakim menganut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 15 tahun 2017 tentang pemberian santunan menjadi pertimbangan majelis hakim memutus besarnya nilai restitusi. Para korban meninggal merupakan kelalaian dari terdakwa.
"Menimbang penjelasan pihak termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 dinyatakan bersalah tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 5 Tahun 17 di mana sebesar Rp15 juta," ujar Nur Kholis.
Pascapembacaan putusan, majelis hakim bertanya kepada perwakilan keluarga korban, yakni LPSK dan perwakilan dari lima terdakwa terkait hasil pembacaan. Apakah menerima hasil putusan atau mengajukan banding.
Tak selang beberapa lama, pertanyaan itu tegas dijawab oleh perwakilan keluarga korban yang meminta untuk banding.
Hakim PN Surabaya mengabulkan restitusi untuk 71 korban tragedi kanjuruhan, tetapi nominalnya berkurang menjadi Rp1,02 M
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News