Sidang Perdana Kasus Perundungan Siswa Mengonggong, Ivan Sugiamto Didakwa 2 Pasal
![Sidang Perdana Kasus Perundungan Siswa Mengonggong, Ivan Sugiamto Didakwa 2 Pasal - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/watermark/2025/02/05/sidang-perdana-kasus-intimidasi-siswa-smak-gloria-2-dengan-t-spsi.jpg)
Ivan didakwa dua dakwaan, yang pertama Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan dakwaan kedua Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum Ivan, Billy Handiwiyanto mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan untuk membantah dakwaan jaksa.
“Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Billy.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan kesempatan kepada pihak Ivan untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang digelar pekan depan, 12 Februari 2025.
“Majelis bersepakat untuk memberi kesempatan satu minggu dari sekarang dibacakan di sidang berikutnya. Majelis hanya komunikasi dalam sidang, di luar kami tidak akan melayani. Sidang tanggal 12 (Februari 2025) untuk eksepsi,” kata Abu. (mcr23/jpnn)
Sidang perdana kasus intimadasi terdakwa Ivan Sugiamto dengan agenda pembacaan dakwaan
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News