Sidang Perdana Kasus Perundungan Siswa Mengonggong, Ivan Sugiamto Didakwa 2 Pasal
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perdana kasus intimidasi siswa SMAK Gloria 2 dengan terdakwa Ivan Sugiamto digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2).
Pantauan JPNN.com, Ivan hadir secara langsung mengenakan rompi tahanan, kemeja putih, dan celana hitam.
Jika sebelumnya Ivan selalu tampil dengan rambut yang tersisir rapi, kini penampilannya berubah menjadi plontos.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ivan Sugiamto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Galih Riana Putra Intaran menjelaskan Ivan Sugiamto didakwa melakukan kekerasan terhadap anak.
“Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Galih membacakan dakwaan.
Galih menjelaskan kronologi lengkap peristiwa intimidasi tersebut. Hal itu bermula saat anak Ivan, EL dan ditemani saksi DEF mendatangi korban EN di sekolahnya di SMAK Gloria 2, Senin 21 Oktober 2024.
Kedatangan Ivan bertujuan untuk menyelesaikan masalah. Mereka kemudian bertemu dengan orang tua EN, yakni Ira Maria dan Wardanto.
Sidang perdana kasus intimadasi terdakwa Ivan Sugiamto dengan agenda pembacaan dakwaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News