Menteri ATR/BPN Batalkan HGB Laut Milik 2 Perusahaan di Sidoarjo

Jumat, 31 Januari 2025 – 13:37 WIB
Menteri ATR/BPN Batalkan HGB Laut Milik 2 Perusahaan di Sidoarjo - JPNN.com Jatim
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: Kementerian ATR/BPN

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan segera membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dua perusahaan di Sidoarjo.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Nusron mengatakan secara keseluruhan terdapat tiga perusahaan yang terdaftar miliki SHGB di daerah tersebut, yakni milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare; PT Semeru Cemerlang 152 hektare; dan PT Surya Inti Permata dengan luas 219 hektare.

Dia menyampaikan, sertifikat kepemilikan PT surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada m 1996 yang diperuntukkan untuk tambak. Namun, saat ini terjadi abrasi dan menjadi lautan.

"Peta sekarang menjadi begini (berubah). Ini yang 1 (SHGB PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang) akan kami hapus, kami batalkan karena masuk kategori tanah musnah," kata Nusron, Kamis (30/1).

Dia menambahkan tanpa pembatalan pun dari Kementerian ATR/BPN, SHGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan berakhir pada tahun 2026.

"Kalau tidak dibatalkan, tahun depan HGB-nya sudah habis. HGB diberikan bulan Februari tahun 1996. Pas 30 tahun, yang habis tahun depan (2026)," tuturnya.

Apabila menggunakan ketentuan fakta materiil maka hal tersebut masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga dengan akan mudah untuk dibatalkan.

"Kalau menggunakan ketentuan fakta materiil ini masuk kategori tanah musnah, sudah bisa dibatalkan. Yang satu dan dua, kalau yang tiga masih ada tanahnya," jelasnya.

HBG laut milik dua perusahaan di Sidoarjo bakal dibatalkan sertifikatnya oleh Menteri ATR/BPN.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News