Kejagung Dalami Peran Panitera Siswanto dalam Kasus Suap Vonis Ronald Tannur
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran panitera sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Siswanto yang diduga menerima suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan dalam pemeriksaan saksi dan persidangan terungkap bahwa Siswanto selaku panitera diduga menerima uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Akan tetapi, informasi tersebut masih perlu didalami dan akan terus dikembangkan.
"Kami terus kembangkan. Apabila alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan menetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul, Selasa (14/1) malam.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan Lisa Rahmat menemui mantan Kepala PN Surabaya Rudi Suparmono (RS) untuk membantunya menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.Lalu, ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim tersebut saat ini menjadi terdakwa atas tindak pidana suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Kemudian pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang senilai 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.
Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo.
Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang.
Kejagung mendalami peran panitera sidang di PN Surabaya bernama Siswanto dalam suap vonis bebas Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News