Kejagung Telusuri Sumber Uang Ketua PN Surabaya Soal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri sumber uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS), tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan jumlah uang yang diamankan lebih banyak dari informasi hasil pemeriksaan mengenai nilai suap yang didapatkan.
Dari hasil pemeriksaan, Rudi diduga menerima uang 20.000 dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang saat ini menjadi tersangka, untuk membantu memilihkan majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan Ronald Tannur.
Apabila dijumlahkan maka totalnya sebanyak 63.000 dolar Singapura.
Uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi sejumlah 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura dan Rp1,72 miliar.
Apabila dikonversikan dengan nilai rupiah pada Selasa (14/1), jumlahnya Rp21.141.956.000.
Nominal dugaan uang suap dengan total 63.000 dolar Singapura yang diketahui dari hasil pemeriksaan, nilainya lebih kecil dibanding uang dolar Singapura yang diamankan sejumlah 1.099.626 dolar Singapura.
"Kami ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima," ujar Qohar.
Sumber uang Ketua PN Surabaya Rudi Sudarmono yang disita dari kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ditelusuri Kejagung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News