Ivan Sugiamto Perundung Siswa Menggonggong Bakal Ajukan Eksepsi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus perundungan sujud menggonggong kepada siswa SMAK Gloria 2 Surabaya Ivan Sugiamto akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Hal itu dia sampaikan seusai menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2).
Ivan tampak mengenakan rompi tahanan, kemeja putih dan celana hitam. Penampilannya tampak berbeda, jika sebelumnya rambutnya tersisir rapi dan klimis, kini kepalanya terlihat botak plontos.
Seusai menjalani sidang, Ivan digiring sejumlah jaksa menuju kembali ke ruang tahanan. Raut mukanya seperti menahan tangis.
“Tidak ada tanggapan. Iya (pasrah),” kata Ivan kepada para jurnalis.
Billy Handiwiyanto selaku Pengacara Ivan mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan di sidang berikutnya.
“Kami mengajukan eksepsi. Kita lihat proses persidangan selanjutnya. Gambaran eksepsi masih akan dibicarakan dan akan disampaikan pada sidang selanjutnya,” kata Billy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Galih Riana Putra Intaran menyatakan Ivan didakwa melakukan kekerasan terhadap anak.
Ivan Sugiamto bakal mengajukan eksepsi atas dua dakwaan yang menjeratnya akibat kasus perundungan siswa menggonggong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News