Wali Kota Eri: Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Langgar Perda, Sanksi Tak Main-Main

Rabu, 16 April 2025 – 22:40 WIB
Wali Kota Eri: Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Langgar Perda, Sanksi Tak Main-Main - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Surabaya, agar menghentikan praktik penahanan ijazah milik para pekerja yang dilakukan oleh pengusaha. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Pahlawan agar menghentikan praktik penahanan ijazah para pekerja yang dilakukan oleh pengusaha.

Dia menyebut tindakan semacam itu tak hanya melanggar hukum, tetapi mencoreng citra Kota Surabaya yang berupaya membangun iklim kerja dan investasi sehat.

Peringatan itu disampaikan Eri seusai pertemuan di ruang sidang balai kota Rabu (16/4). Dia menyatakan dunia usaha boleh berkembang di Surabaya, namun harus tetap taat aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Silakan membangun bisnis di Kota Surabaya, kami terbuka untuk investasi, tetapi jangan sekali-kali membawa praktik yang bisa menimbulkan keresahan. Kalau ingin berusaha di kota ini, harus ikut menjaga ketertiban dan nama baik Surabaya,” ujar Eri.

Eri menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, yang secara jelas melarang perusahaan menahan ijazah karyawan sebagai bentuk jaminan kerja. Sanksinya tak main-main, dari pidana enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Maka dari itu, saya minta seluruh perusahaan yang masih menahan ijazah segera mengembalikannya. Jangan tunggu sampai kami turun tangan,” tuturnya.

Pemkot Surabaya sendiri sudah mencatat lebih dari 30 kasus penahanan ijazah yang dilaporkan oleh para pekerja.

Temuan itu berasal dari sejumlah perusahaan yang berbeda. Menyikapi hal itu, Eri memutuskan akan membentuk tiga posko pengaduan yang juga menyediakan bantuan hukum melalui advokat.

Wali Kota Eri melarang perusahaan menahan ijazah karyawan karena melanggar Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News