Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur, Ini Sosoknya
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono atas keterlibatannya dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Rudi yang saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang ditangkap oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Saat berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1), Rudi tiba sekitar pukul 16.00 WIB setelah terbang dari Palembang. Dia tampak mengenakan kaus berkerah biru tua dan masker putih.
Saat awak media mencoba meminta komentar, Rudi memilih bungkam dan terus berjalan dikawan petugas Jampidsus.
Kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika Lisa Rahmat, penasihat hukum Ronald Tannur, menghubungi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.
Lisa meminta Zarof memperkenalkan dan membuat janji bertemu dengan Ketua PN Surabaya saat itu, yang belakangan diketahui adalah Rudi Suparmono.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Lisa kemudian mendatangi PN Surabaya untuk bertemu dengan Rudi. Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta informasi terkait majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.
Lisa diberitahu bahwa majelis hakim terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
Ternyata ini sosok mantan Ketua PN Surabaya yang selama ini menjadi misteri dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News