Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana di Kasus Suap Bebas Ronald Tannur
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi aliran dana dari tersangka Meirizka Widjaja( MW) dalam perkara suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan awal mula kejahatan suap itu dimulai pada 6 Oktober 2023, Meirizka selaku ibu Ronald Tannur menemui pengacara Lisa Rahmat (LR) meminta dia menjadi penasihat hukum bagi putranya.
Saat itu, Ronald Tannur terjerat perkara dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal.
Dalam pertemuan antara Meirizka dan Lisa, mereka membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai ibu Ronald Tannur dalam pengurusan perkara putranya dan langkah-langkah yang akan ditempuh.
Akhirnya, Meirizka menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Agustus 2024.
Pada Januari 2024, ketika perkara Ronald Tannur masih dalam tahap penyidikan, Lisa Rahmat menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, melalui pesan teks.
“Meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya.
Terkait sosok Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, Harli tidak mengungkapkannya.
Kejagung membeberkan kronologi aliran dana dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News