Erick Thohir Dinilai Lalai dalam Kasus Korupsi Pertamina, Pengamat Desak Mundur

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menanggapi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.
Dedi menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diduga melakukan kelalaian sebagai pengelola lantaran membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp968,5 triliun di kasus korupsi Pertamax. Dia meminta Erick mundur dari jabatannya dan ikut diusut oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
“Kelalaian Erick Thohir sebagai pengelola BUMN yang mengalami kerugian karena tindakan kejahatan atau korupsi, membuatnya layak diusut sekaligus didesak mundur,” kata Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu (5/3).
Dedi mengatakan dengan mundurnya Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, diyakini akan membuat penyelidikan kasus korupsi lebih leluasa dilakukan karena tidak ada tendensi kekuasaan.
“Agar penyelidikan kasus tersebut leluasa tanpa tendensi kekuasaan, bagaimanapun Erick Thohir tidak dapat lepas dari tanggung jawab korupsi di Pertamina dan di badan usaha lainnya, terlebih kasusnya adalah kerugian negara,” ujarnya.
Dorongan agar Erick Thohir mundur sebagai Menteri BUMN dan diusut Kejagung makin diperkuat dengan munculnya dugaan keterlibatan Boy Thohir dalam kasus korupsi itu. Menurutnya, Erick Thohir tidak hanya lali, tetapi menyalahgunakan kekuasaan.
“Ini menguji apakah Prabowo benar-benar punya komitmen pemberantasan korupsi atau tidak. Jika Erick Thohir masih dipertahankan dan tidak didorong ikut diusut maka pemberantasan korupsi era Prabowo menghadapi fase suram,” ucapnya.
Senada, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai kasus korupsi Pertamina perlu mendapatkan perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pengamat meminta Erick Thohir mundur sebagai Menteri BUMN dan diusut oleh Kejagung dalam kasus korupsi Pertamina.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News