Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal, Raup Uang Puluhan Juta
Selasa, 14 Januari 2025 – 10:35 WIB
"Mereka diancam dengan hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar," kata Christian. (mcr12/jpnn)
Komplotan pelaku TPPO yang memberangkatkan PMI ilegal mendapatkan uang senilai 23-25 juta. rupiah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News