Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal, Raup Uang Puluhan Juta
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal digagalkan oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. Kasus itu terungkap pada Desember 2024 dan awal Januari 2025.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, pihaknya menangkap enam orang.
"Kami menggagalkan penyaluran PMI ilegal yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin resmi. Melalui penyelidikan masih, Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap enam orang tersangka dan menyelamatkan 22 korban," ujar Christian, Senin (13/1).
Adapun enam tersangka yang ditangkap itu empat pria berinisial MM, AS, JL, dan RA asal Surabaya, Sampang, NTB, dan Pasuruan, serta dua wanita berinisial EA dan YK asal Buduran dan Krembung, Sidoarjo.
"Para tersangka mendapatkan calon PMI atau korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu ditampung di tiga lokasi yang berhasil kami ungkap. Antara lain di Jalan Raya Sedati lima korban, di Krembung Desa Wangkal tujuh korban, dan Desa Tambakrejo sepuluh korban," jelasnya.
Christian menjelaskan apabila sudah mendapatkan semua korban, para tersangka berencana memberangkatkannya ke luar negeri dengan iming-iming pekerjaan.
Dari setiap PMI yang berhasil diberangkatkan, tersangka menerima fee sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 23-25 juta dari agensi di luar negeri.
Keenam tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Komplotan pelaku TPPO yang memberangkatkan PMI ilegal mendapatkan uang senilai 23-25 juta. rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News