Modus Beri SIput, Satpam Perumahan Sidoarjo Cabuli Anak di Bawah Umur
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo meringkus seorang pria berinisial MV atas perbuatannya melakukan pencabulan anak di bawah umur pada Senin (13/1).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amirullah mengatakan pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban yang masih berusia delapan tahun di sebuah pos satpam wilayah perumahan Kecamatan Gedangan.
"Pelaku yang merupakan warga Kota Probolinggo merupakan tenaga keamanan di lingkungan korban," kata Fahmi, Selasa (21/1).
Fahmi menjelaskan pelaku membujuk korban untuk melakukan tindakan asusila tersebut dengan imbalan berupa hewan siput.
Pelaku membujuk korban dengan dalih akan mencuci siput tersebut sebelum melakukan tindakan asusila di kamar mandi pos satpam tersebut.
Setelah kejadian, korban yang saat itu sedang bersama adik kandungnya yang berumur lima tahun melaporkan aksi bejat pelaku kepada kedua orang tuanya dan segera melaporkan kepada Polres Sidoarjo.
Kepada awak media MV mengaku jika dirinya nekat melakukan perbuatan asusila tersebut lantaran dorongan nafsu.
Tersangka disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Satpam perumahan di Sidoarjo melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di dalam pos satpam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News