Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Karyawan Jan Hwa Diana

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyelidiki kasus dugaan penahanan ijazah yang dialami oleh mantan karyawan Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan UD Sentoso Seal bernama Nila Handiarti.
Laporan itu telah diterima dan tergister dengan Laporan Polisi Nomor/LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR/ yang dibuat, Senin (14/4) kemarin.
“Laporan sudah di terima selanjutnya akan segera di tindak lanjuti. Melakukan lenyelidikan dan memanggil para saksi,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (15/4).
Suroto membenarkan laporan itu terkait penahanan ijazah yang viral beberapa waktu lalu.
“Iya,” ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumya, Nila Handiarti didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya Achmad Zaini membuat laporan terkait penahanan ijazah di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4).
Nila Handiarti mengungkapkan laporan ini dibuat hanya untuk mendapatkan kembali ijazahnya.
“Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja,” tegas Nila.
Polisi masih dalami kasus dugaan penahanan ijazah yang sempat viral
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News