Kelompok Pemuda Bersajam Resahkan Warga Buduran & Wonoayu Sidoarjo Ditangkap Polisi
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Sebanyak 12 pemuda yang terlibat dalam pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam di Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi. Penangkapan belasan orang itu dilakukan setelah ada laporan masyarakat terkait aksi konvoi mengendarai motor saat malam hari yang meresahkan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan dari belasan pemuda yang ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka ialah AR (19 tahun), MBP (20 tahun), DAP (20 tahun), DBR (19 tahun), KU (18 tahun), AMA (17 tahun), KUS (17 tahun), MDA (16 tahun), RMP (19 tahun), RGH (20 tahun), SAA (18 tahun), dan WAP (24).
"Para tersangka kami tangkap karena melakukan pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam," ujar Christian saat konferensi pers, Selasa (21/1).
Christian mengatakan para tersangka yang berusia antara 16 hingga 24 tahun, terbukti melakukan pengeroyokan terhadap tiga korban. Mereka bahkan menggunakan senjata tajam untuk melukai korban.
“Motifnya adalah untuk menunjukkan eksistensi kelompok mereka serta membalas dendam terhadap kelompok lain yang sebelumnya menyerang kelompok para tersangka,” katanya.
Dalam penangkapan kelompok yang diduga gangster itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan para tersangka.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam yang membawa ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Belasan pemuda di Sidoarjo ditangkap polisi karena melakukan pengeroyokan dan melukai tiga orang menggunakan sajam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News