KPK Bawa Dokumen Surat Keputusan Saat Geledah KONI Jatim, Termasuk PON 2021

Selasa, 15 April 2025 – 18:30 WIB
KPK Bawa Dokumen Surat Keputusan Saat Geledah KONI Jatim, Termasuk PON 2021 - JPNN.com Jatim
Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil membenarkan ada kegiatan penggeledahan di kantornya yang berada di Jalan Kertajaya Indah Timur IV /5 , Manyar Sabrangan Kota Surabaya, Selasa (15/4). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil membenarkan ada kegiatan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya yang berada di Jalan Kertajaya Indah Timur IV /5 , Manyar Sabrangan, Surabaya, Selasa (15/4).

Penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.50 WIB itu, KPKmenyita beberapa dokumen-dokumen.

Nabil menjelaskan penggeledahan yang dilakukan KPK ini terkait kasus korupsi dana hibah yang menyangkut mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

“Objeknya terkait dengan masalah penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang yang dinyatakan sebagai tersangka, saya enggak hafal,” kata Nabil.

Nabil menjelaskan dalam penggeledahan yang dilakukan selama tujuh jam itu, KPK memeriksa empat orang. Mereka adalah sekretaris umum, bendahara, dan dua staf.

Penyidik juga turut memeriksa dan menyita dokumen-dokumen mulai periode 2017- 2022.

"Sudah ada pemeriksaan dan beberapa dokumen-dokumen yang dibawa, mulai tahun 2017 sampai 2022. Kemudian sebagian masuk pada periode saya, 2022 itu ada beberapa dokumen, tetapi itu yang paling banyak dokumen-dokumen kita yang berjalan tahun 2017 sampai 2022 awal,” katanya.

Adapun dokumen yang disita antara lain, Surat Keputusan (SK) waktu Covid-19, SK keputusan waktu penggunaan uang, SK pengurus kemudian, waktu permohonan dana hibah untuk PON Papua tahun 2021.

Inilah rincian dokumen yang dibawa KPK saat menggeledah kantor KONI Jatim di Surabaya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News