Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Orang, Korban 17 Warga Nepal

Senin, 20 Januari 2025 – 17:10 WIB
Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Orang, Korban 17 Warga Nepal - JPNN.com Jatim
Upaya penyelundupan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) digagalkan oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Upaya penyelundupan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) digagalkan oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Sebanyak 17 warga negara Nepal yang bakal dikirim ke Eropa berhasil diselamatkan. Adapun tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka itu ialah BBBK Warga Negara Nepal yang berperan sebagai penyelundup utama, SK Warga Negara India memberikan fasilitas kepada korban, dan LT warga Negara Indonesia yang diduga mendukung operasional penyelundupan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani menjelaskan belasan warga Negara Nepal itu ditangkap di dua lokasi, yaitu di Kendangsari dan Siwalankerto pada 16 Desember 2024.

“Hasil investigasi awal, ke 18 WN Nepal dan seorang WN India diduga bertempat tinggal di Indonesia dengan menggunakan dokumen izin tinggal yang tidak sah,” kata Ramdhani saat konferensi pers, Senin (20/1).

Ramdhani mengungkapkan modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan dokumen keimigrasian yang patut diduga didapatkan dengan memberikan keterangan yang tidak benar.

Tujuannya adalah untuk menjadi bukti bahwa mereka adalah pengusaha di Indonesia.

“Namun, tujuan tinggal sebenarnya hanya menjadi alibi agar bisa mereka berangkat ke negara ke tiga, atau di Eropa,” jelasnya.

17 warga Negara Nepal yang diduga menjadi korban TPPO diamankan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News