Pria di Bojonegoro Berangkatkan PMI Secara Ilegal Sejak 2017, Korban Capai Ratusan
jatim.jpnn.com, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro mengungkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial H asal Kecamatan Balen yang melakukan aksi kriminal tersebut sejak 2017.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan H ditangkap seusai dua orang yang sempat berangkat ke Malaysia beberapa waktu lalu melapor ke kepolisian.
Mereka berdua mengaku dijanjikan oleh H pekerjaan sebagai petugas laundry di salah satu hotel di Langkawi, Malaysia.
H membujuk korbannya dengan mengatakan jika bekerja di Malaysia akan mendapatkan gaji RP5 juta per bulan dan uang makan Rp1 juta. Korban diminta membayar Rp1,5 juta untuk biaya pengurusan paspor.
"Sesampainya di Malaysia ternyata kedua korban dipekerjakan tidak sesuai dengan janji pelaku. Mereka bekerja di laundry pakaian area ruko," ungkap Mario, Selasa (31/12).
Kedua korban mendapatkan gaji tak sesuai, yaitu hanya Rp14 ribu per jam. Setelah sepekan bekerja, mereka baru sadar keberangkatannya ke Langkawi dilakukan secara ilegal.
Setelah menyadari hal itu, kedua korban melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia dan dipulangkan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) pada 9 Oktober 2024.
"Setibanya di Indonesia, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro dan kemudian kami menangkap pelaku," jelas Mario.
Polres Bojonegoro menangkap pria berinisial H yang melakukan TPPO sejak 2017 dengan memberangkatkan pekerja migran ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News