Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana di Kasus Suap Bebas Ronald Tannur
Lisa mendatangi PN Surabaya untuk menemui ketua PN dengan tujuan meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Lisa diberitahu hakim yang akan menyidangkan ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang. Selan dua pekan, Erintuah membagikan uang itu kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.
“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 dolar Singapura untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 dolar Singapura untuk saksi Heru Hanindyo,” ungkapnya.
Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula uang senilai 20.000 dolar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 untuk dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera sidang.
Akan tetapi, uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik.
Pada 29 Juni 2024, Lisa kembali menemui Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang sebesar 48.000 dolar Singapura.
“Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” bebernya.
Akhirnya, pada tanggal 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa.
Kejagung membeberkan kronologi aliran dana dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News