Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah, Ini Lokasinya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus penahanan ijazah di Surabaya terus menjadi atensi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Untuk memastikan kejadian itu tertangani dengan baik, pemerintah kota membuka membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Ada tiga lokasi yang bisa dijadikan jujukan bagi siapapun yang merasa ijazahnya ditahan. Posko sudah dibuka mulai Kamis (17/4).
“Kami akan membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dia mengatakan pembukaan posko pengaduan penahanan ijazah merupakan cara untuk melindungi hak-hak para pekerja.
Tiga posko itu berada di Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” ujarnya.
Terkait mekanisme penanganan laporan, Eri menjelaskan pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan bertindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuhnya.
Warga Surabaya yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan bisa lapor ke pemkot.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News