Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah, Ini Lokasinya

Jumat, 18 April 2025 – 10:35 WIB
Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah, Ini Lokasinya - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus penahanan ijazah di Surabaya terus menjadi atensi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Untuk memastikan kejadian itu tertangani dengan baik, pemerintah kota membuka membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan.

Ada tiga lokasi yang bisa dijadikan jujukan bagi siapapun yang merasa ijazahnya ditahan. Posko sudah dibuka mulai Kamis (17/4).

“Kami akan membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dia mengatakan pembukaan posko pengaduan penahanan ijazah merupakan cara untuk melindungi hak-hak para pekerja.

Tiga posko itu berada di Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.

“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” ujarnya.

Terkait mekanisme penanganan laporan, Eri menjelaskan pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan bertindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuhnya.

Warga Surabaya yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan bisa lapor ke pemkot.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News