Kejagung Ungkap Alasan Ditolaknya Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo

Jumat, 20 Desember 2024 – 21:40 WIB
Kejagung Ungkap Alasan Ditolaknya Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo - JPNN.com Jatim
Arsip foto - Petugas menggiring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa (5/11). Kejaksaan Agung memeriksa tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait kasus dugaan korupsi berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo atas kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan gugurnya gugatan itu didasari ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.

"Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.

Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Dia mengatakan seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo pun beralih dari tersangka menjadi terdakwa dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada tanggal 17 Desember 2024, majelis hakim juga telah mengeluarkan surat penetapan penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025," ucapnya menambahkan.

Putusan gugur tersebut juga didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan," ujarnya.

Inilah alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News