Kejagung Ungkap Alasan Ditolaknya Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo atas kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan gugurnya gugatan itu didasari ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.
"Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Dia mengatakan seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo pun beralih dari tersangka menjadi terdakwa dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Pada tanggal 17 Desember 2024, majelis hakim juga telah mengeluarkan surat penetapan penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025," ucapnya menambahkan.
Putusan gugur tersebut juga didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.
"Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan," ujarnya.
Inilah alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Heru Hanindyo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News