Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana di Kasus Suap Bebas Ronald Tannur
Meirizka Widjaja, Lisa Rahmat, dan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Meirizka dan Lisa sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pada penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi atas dugaan perannya sebagai makelar kasus. Dalam perkara itu, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka. (antara/mcr12/jpnn)
Kejagung membeberkan kronologi aliran dana dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News