Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana di Kasus Suap Bebas Ronald Tannur

Kamis, 09 Januari 2025 – 16:09 WIB
Kejagung Ungkap Kronologi Aliran Dana di Kasus Suap Bebas Ronald Tannur - JPNN.com Jatim
Tersangka Meirizka Widjaja (MW) (tengah) digiring oleh penyidik Jampidsus Kejagung untuk diserahkan kepada JPU Kejari Jakpus pada Rabu (8/1). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Meirizka Widjaja, Lisa Rahmat, dan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan Meirizka dan Lisa sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pada penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi atas dugaan perannya sebagai makelar kasus. Dalam perkara itu, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka. (antara/mcr12/jpnn)

Kejagung membeberkan kronologi aliran dana dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News