Tak Terima Divonis 12 Tahun, Bos SPI Kota Batu Tempuh Upaya Hukum

Rabu, 07 September 2022 – 17:38 WIB
Tak Terima Divonis 12 Tahun, Bos SPI Kota Batu Tempuh Upaya Hukum - JPNN.com Jatim
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa bos SPI Kota Batu Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

Di akhir sidang, pihak terdakwa pun langsung melakukan upaya hukum banding dan menyerahkan proses hukum kepada pengacara, yakni Hotma Sitompul.

"Iya, banding," sahut Kojul sapaan akrab Julianto Eka Putra melalui zoom di tahanan. (mcr26/faz/jpnn)

Kubu terdakwa Julianto yang merupakan bos SPI Kota Batu itu keberatan dengan putusan dan vonis majelis hakim.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News