Tak Terima Divonis 12 Tahun, Bos SPI Kota Batu Tempuh Upaya Hukum
Rabu, 07 September 2022 – 17:38 WIB

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa bos SPI Kota Batu Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com
Di akhir sidang, pihak terdakwa pun langsung melakukan upaya hukum banding dan menyerahkan proses hukum kepada pengacara, yakni Hotma Sitompul.
"Iya, banding," sahut Kojul sapaan akrab Julianto Eka Putra melalui zoom di tahanan. (mcr26/faz/jpnn)
Kubu terdakwa Julianto yang merupakan bos SPI Kota Batu itu keberatan dengan putusan dan vonis majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News