Tampil di Podcast Artis, Korban Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Dipolisikan

Rabu, 10 Agustus 2022 – 23:51 WIB
Tampil di Podcast Artis, Korban Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Dipolisikan - JPNN.com Jatim
Para penasihat hukum Julianto Eka Putra yakni Dito dan Jefri ketika berada di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Rabu, (10/8). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Korban pencabulan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pendiri SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra dilaporkan ke polisi gara-gara tampil di podcast Deddy Corbuzier.

Kuasa hukum Julianto, Dito Sitompul pun memastikan bukan kliennya yang melaporkan, melainkan seseorang yang disebut korban, tetapi tidak merasa mengalami kekerasan seksual oleh bos SPI Kota Batu itu.

"Kalau orang tersebut tidak merasa dicabuli, maka dia menggunakan haknya untuk melaporkan hal tersebut ke Bareskrim," kata Dito, Rabu (10/8).

"Ada satu di Polda Jatim dan satu di Bareskrim. Itu yang di CCTV dan satu lagi yang difitnah di podcast," imbuhnya.

Dito menyampaikan bahwa pelaporan itu merupakan hak pelapor karena pelapor tidak terima dengan tuduhan yang dilayangkan seolah dirinya juga menjadi korban.

"Pelapor melaporkannya dengan UU ITE," ucapnya.

Menurutnya, pelapor merasa nama sekolahnya dan pendiri, yakni Julianto Eka Putra, merasa tercoreng.

Dito mengeklaim pelapor menyakini tuduhan terhadap Julianto tidak terbukti. (mcr26/jpnn)

Pelaporan itu ternyata bukan dilakukan oleh kubu terdakwa, Julianto Eka Putra yang notabene pemilik SPI Kota Batu.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News