Julianto Eka Putra Ditahan 30 Hari Lagi, Kejaksaan Beri Penjelasan

jatim.jpnn.com, MALANG - Julianto Eka Putra, terdakwa pemerkosaan siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, sekarang ditahan di Lapas Kelas 1 Kota Malang.
"Keputusannya dari majelis hakim sudah keluar kemarin, jadi bertambah 30 hari menjadi 60 hari sehingga sampai September nanti," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (10/8).
"Sidang kali ini tentang pembacaan sanggahan terkait tuduhan tidak ada alat bukti," ujarnya.
Dia juga menerangkan bahwa dalam persidangan, pihak JPU telah mengurai semua tuduhan dan alat bukti yang disaksikan langsung oleh saksi ahli.
Tidak hanya itu, surat petunjuk juga disajikan.
"Pihak jaksa membenarkan semua tuduhan selama ini," ucapnya.
Maka dari itu, menurut Yogi, keputusan yang diambil oleh penegak hukum sudah tepat dan tidak salah.
Dengan demikian, tergantung dari pihak penasihat terdakwa, ingin melakukan pembelaan secara terus-menerus atau tidak.
Kejaksaan membeberkan alasan di balik penambahan masa penahanan bos SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News