Tak Terima Divonis 12 Tahun, Bos SPI Kota Batu Tempuh Upaya Hukum

Rabu, 07 September 2022 – 17:38 WIB
Tak Terima Divonis 12 Tahun, Bos SPI Kota Batu Tempuh Upaya Hukum - JPNN.com Jatim
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa bos SPI Kota Batu Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Kubu bos SPI Kota Batu Julianto Eka Putra tak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Harlina Reyes sebelumnya menetapkan Julianto bersalah.

Terdakwa kasus predator anak itu terbukti melakukan persetubuhan secara terus menerus terhadap korban. Dia pun dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Terdakwa Julianto Eka Putra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya secara terus menerus," ucap hakim 1 Herlina Reyes, Rabu (7/9).

Dalam proses sidang, cukup banyak temuan yang dibacakan oleh hakim, seperti terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali dengan tambahan kuat dari pengakuan saksi dan ahli.

Selain penjara belasan tahun, hakim menyatakan bahwa terdakwa juga dikenai hukuman denda sebesar Rp300 juta dan restitusi (biaya kerugian terhadap korban) Rp44 juta.

"Jika terpidana tidak membayar restitusi paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan tetap, maka hukuman ditambah satu tahun dan harta bendanya disita untuk dilelang," tutur hakim.

Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara setelah terbukti dan memenuhi unsur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kubu terdakwa Julianto yang merupakan bos SPI Kota Batu itu keberatan dengan putusan dan vonis majelis hakim.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News