Bos SPI Kota Batu Dituntut Maksimal 15 Tahun, Arist: Ini Sebagai Hadiah
jatim.jpnn.com, MALANG - Terdakwa kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra, dituntut maksimal 15 tahun.
Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait menyebut bahwa tuntutan maksimal JPU tersebut sebagai hadiah bagi anak-anak seluruh Indonesia, khususnya para korban predator seksual.
"Jaksa telah melayangkan 15 tahun kepada Julianto. Ini sebagai hadiah Hari Anak Nasional yang jatuh pada Sabtu (23/7) lalu, khususnya kepada korban kejahatan seksual," kata Arist, Kamis (28/7).
Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh hakim kali itu masih bersifat dakwaan.
Oleh karena itu, dia memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai sidang putusan hakim.
Akan tetapi, menurutnya, dengan adanya dakwaan itu menjadi bukti bahwa JEP telah bersalah atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya.
Namun, selama sepekan ke depan, terdakwa JEP akan diberi kesempatan untuk membela diri sebelum majelis hakim memutuskan vonis terhadap bos SPI Kota Batu itu.
"Ini adalah fakta yang menunjukkan adanya peristiwa itu (kekerasan seksual, red). Ini juga menunjukkan tidak ada rekayasa atau konspirasi yang seperti dituduhkan," ujarnya.
Begini tanggapan Komnas Anak soal tuntutan maksimal pidana 15 tahun penjara terhadap bos SMA SPI Kota Batu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News