Bos SPI Batu Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Yakin Kliennya Tak Bersalah

Rabu, 07 September 2022 – 20:15 WIB
Bos SPI Batu Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Yakin Kliennya Tak Bersalah - JPNN.com Jatim
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra yakni Hotma Sitompul ketika berada di Pengadilan Negeri Malang Rabu, (7/9). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Terdakwa persetubuhan anak di bawah umur di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra, divonis penjara 12 tahun.

Kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul langsung melakukan banding dan masih percaya terdakwa tidak bersalah.

"Sepanjang belum ada putusan akhir dari pengadilan, Julianto belum dikatakan bersalah," katanya, Rabu (7/9).

Dia juga memperkirakan sidang berlanjut sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) sehingga hasil putusan hakim dari Pengadilan Negeri Malang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami sudah melakukan banding. Terkait dengan proses pelimpahan itu urusannya pengadilan," tuturnya.

Selain divonis pidana penjara 12 tahun, Julianto Eka Putra juga dikenakan hukuman denda sebanyak Rp300 juta dan restitusi (biaya kerugian kepada korban) Rp44 juta.

Jika setelah putusan pengadilan, yang bersangkutan tidak membayar, maka harta benda disita dan ditambah satu tahun penjara. (mcr26/jpnn)

Kuasa hukum Bos SPI Batu Julianto Eka Putra memperkirakan proses persidangan bisa berlanjut hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News