Bos SPI Batu Dinyatakan Hakim Bersalah, Bujuk Bocah Begituan Terus Menerus

Rabu, 07 September 2022 – 22:08 WIB
Bos SPI Batu Dinyatakan Hakim Bersalah, Bujuk Bocah Begituan Terus Menerus - JPNN.com Jatim
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa bos SPI Kota Batu Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (7/9). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Bos SPI Batu, Julianto Eka Putra, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Harlina Reyes itu menyebut Julianto terbukti melakukan persetubuhan secara terus menerus terhadap siswi SPI. Dia pun dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Terdakwa Julianto Eka Putra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya secara terus menerus," ucapnya.

Dalam proses sidang tersebut, cukup banyak temuan yang dibacakan oleh hakim, seperti terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali dengan tambahan kuat dari pengakuan saksi dan ahli.

Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa juga dikenai hukuman denda sebesar Rp300 juta dan restitusi (biaya kerugian terhadap korban) Rp44 juta.

"Jika terpidana tidak membayar restitusi paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan tetap, maka hukuman ditambah satu tahun dan harta bendanya disita untuk dilelang," tutur hakim.

Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara setelah terbukti dan memenuhi unsur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak terdakwa pun langsung melakukan banding dan menyerahkan proses hukum kepada pengacara, yakni Hotma Sitompul.

Banyak temuan yang dibacakan hakim atas perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa bos SPI Batu.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News