Bos SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa: Banding

jatim.jpnn.com, MALANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dipimpin oleh Harlina Reyes menetapkan terdakwa bos SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra, bersalah.
Terdakwa kasus predator anak tersebut terbukti melakukan persetubuhan secara terus menerus terhadap korban. Dia pun dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Terdakwa Julianto Eka Putra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya secara terus menerus," ucap hakim 1 Herlina Reyes, Rabu (7/9).
Dalam proses sidang tersebut, cukup banyak temuan yang dibacakan oleh hakim, seperti terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali dengan tambahan kuat dari pengakuan saksi dan ahli.
Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa juga dikenai hukuman denda sebesar Rp300 juta dan restitusi (biaya kerugian terhadap korban) Rp44 juta.
"Jika terpidana tidak membayar restitusi paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan tetap, maka hukuman ditambah satu tahun dan harta bendanya disita untuk dilelang," tutur hakim.
Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara setelah terbukti dan memenuhi unsur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak terdakwa pun langsung melakukan banding dan menyerahkan proses hukum kepada pengacara, yakni Hotma Sitompul.
Bos SPI Kota Batu Julianto Eka Putra divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Pertimbangannya berikut ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News