Hakim Itong Cs Berulah, Predikat Bebas Korupsi Pengadilan Surabaya Dicabut

Rabu, 06 Juli 2022 – 14:21 WIB
Hakim Itong Cs Berulah, Predikat Bebas Korupsi Pengadilan Surabaya Dicabut - JPNN.com Jatim
Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Erwan membeberkan predikat WBK pada PN Surabaya diberikan pada 2019 dan dicabut sejak 3 Februari 2022.

Pencabutan itu buntut penetapan hakim dan panitera pengganti PN Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.

KemenPAN-RB mengimbau kepada seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Adapun tersangka pemberi ialah pengacara dan kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menerangkan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.

KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. (esy/antara/mcr13/jpnn)

Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dicabut gara-gara ulah hakim Itong.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News