Oknum Polisi Polres Pamekasan Ditangkap Polres Sumenep Atas Kasus Penipuan
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Oknum anggota polisi berinisial SU (40) asal Kabupaten Pamekasan ditangkap Polres Sumenep atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan.
"Saat ini yang bersangkutan di tahap (pemeriksaan) di Mapolres Sumenep. Korbannya berinisial OA (27) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (1/2).
Widiarti menjelaskan pengungkapan kasus dugaan penipuan yang menjerat oknum anggota Polres Pamekasan itu berawal dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025.
Kasus itu bermula pada Minggu (12/1) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor Kecamatan, Kota Sumenep.
Kala itu, sekitar pukul 19.30 WIB tersangka berangkat dari Pamekasan bersama dengan temannya mengendarai mobil pribadi dan turun di pertigaan Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep sekitar pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya dia naik bus dan turun di pertigaan Terminal Arya Wiraraja, Sumenep, berjalan kaki menuju rumah teman karibnya yang menjadi korban itu.
Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetuk pintu pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga SU dipersilakan masuk lalu berbincang-bincang.
Di tengah perbincangan berlangsung, SU meminta kepada korban agar berkenan memberikan pinjaman sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menemui seseorang yang juga teman tersangka.
Oknum polisi Polres Pamekasan diduga melakukan penipuan terhadap teman karibnya yang berujung dipolisikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News